Berita Viral
PERINGATAN Kejagung Minta Hotman Paris Jangan Buat Gaduh, Sang Pengacara Komentari Kasus Tom Lembong
Kejaksaan Agung minta Hotman Paris kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, tidak membuat keributan
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah peringatan Kejagung minta Hotman Paris jangan buat gaduh.
Hal ini menyusul pernyataan sang pengacara yang mengomentari kasus Tom Lembong.
Sebelumnya Hotman Paris menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas dari kasus korupsi impor gula.
Baca juga: Sekda Sumut Togap Simangunsong Minta Siswa Sekolah Rakyat Dipilih Secara Selektif dan Tepat Sasaran
Karena itu Kejaksaan Agung minta Hotman Paris kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya tidak membuat keributan.
Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno menanggapi pernyataan Hotman Paris menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Giliran KPK Bongkar Skandal di Pertamina, Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Olla Ramlan
Sutikno mengatakan, surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.
Baca juga: SOSOK Irma Janda 4 Anak Tewas Kecelakaan, Jasad Dibiarkan Pinggir Jalan, Keluarga Buru Sopir Truk
Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/paris-lembong-tribunmedan.jpg)