Breaking News

Berita Viral

PERINGATAN Kejagung Minta Hotman Paris Jangan Buat Gaduh, Sang Pengacara Komentari Kasus Tom Lembong

Kejaksaan Agung minta Hotman Paris kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, tidak membuat keributan

Kolase Tribun Medan
SEMUA TERDAKWA HARUS BEBAS - Hotman Paris mengomentari kasus korupsi dengan terdakwa Tom Lembong. Kini Kejagung memperingatkan Hotman Paris agar tak membuat gaduh. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah peringatan Kejagung minta Hotman Paris jangan buat gaduh.

Hal ini menyusul pernyataan sang pengacara yang mengomentari kasus Tom Lembong.

Sebelumnya Hotman Paris menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas dari kasus korupsi impor gula.

Baca juga: Sekda Sumut Togap Simangunsong Minta Siswa Sekolah Rakyat Dipilih Secara Selektif dan Tepat Sasaran

Karena itu Kejaksaan Agung minta Hotman Paris kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya tidak membuat keributan.

Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno menanggapi pernyataan Hotman Paris menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.

“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Giliran KPK Bongkar Skandal di Pertamina, Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Olla Ramlan


Sutikno mengatakan, surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.

Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.

Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.

Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.

HOTMAN PARIS: Pengacara Hotman Paris Hutapea
HOTMAN PARIS: Pengacara Hotman Paris Hutapea (DOK Warta Kota/Indri Fahra)

Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.

“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.

Baca juga: SOSOK Irma Janda 4 Anak Tewas Kecelakaan, Jasad Dibiarkan Pinggir Jalan, Keluarga Buru Sopir Truk


Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.

“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.

Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.

SEMUA TERDAKWA HARUS BEBAS - Hotman Paris mengomentari kasus korupsi dengan terdakwa Tom Lembong. Ia membeberkan dua bukti pamungkas seharusnya semua terdakwa bebas.
SEMUA TERDAKWA HARUS BEBAS - Hotman Paris mengomentari kasus korupsi dengan terdakwa Tom Lembong. Ia membeberkan dua bukti pamungkas seharusnya semua terdakwa bebas. (Kolase Tribun Medan)

Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.

Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.

“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved