Berita Medan

dr Paulus Ajukan Eksepsi di Pengadilan Medan, Sebut Gugatan Cacat Formil

Penasihat hukum Goncalwes Sirait dari GWS Law Office & rekan menyatakan mestinya perkara ini  menjadi ranah perdata, bukan pidana.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG dr PAULUS DI PENGADILAN MEDAN - dr Paulus didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang di Pengadilan Medan atas kasus pengerusakan, Kamis (17/7/2025). 

Hal ini menurut mereka tidak memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan 406 jo pasal 55 KUHPidana.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara ini, dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari segala dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah disampaikan. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved