Berita Medan
dr Paulus Ajukan Eksepsi di Pengadilan Medan, Sebut Gugatan Cacat Formil
Penasihat hukum Goncalwes Sirait dari GWS Law Office & rekan menyatakan mestinya perkara ini menjadi ranah perdata, bukan pidana.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG dr PAULUS DI PENGADILAN MEDAN - dr Paulus didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang di Pengadilan Medan atas kasus pengerusakan, Kamis (17/7/2025).
Hal ini menurut mereka tidak memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan 406 jo pasal 55 KUHPidana.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara ini, dan memerintahkan pembebasan terdakwa dari segala dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah disampaikan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-dr-PAULUS-DI-PENGADILAN-MEDAN-dr-Paulus-didampingi-kuasa-hukumnya.jpg)