Breaking News

Berita Viral

Sosok Jurist Tan Eks Staf Nadiem Makarim, Pengelola Awal Gojek Terdeteksi di Luar Negeri

Sosok Jurist Tan, Eks stafsus Nadiem Makarim ini dijadikan tersangka dalam kasus kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.

|
Editor: Salomo Tarigan

2 Tersangka Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Malaysia Terancam Tersingkir Lebih awal dari Piala AFF U23, Dikalahkan Filipina 2-0

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.

Sakit Jantung

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tanpa Marselino dan Struick, Daftar 23 Pemain Timnas U23 Indonesia di Piala AFF

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber:  tribunnews.com/ TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved