Berita Viral
Sosok Jurist Tan Eks Staf Nadiem Makarim, Pengelola Awal Gojek Terdeteksi di Luar Negeri
Sosok Jurist Tan, Eks stafsus Nadiem Makarim ini dijadikan tersangka dalam kasus kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Saat ini, Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sudah Periksa 40 Orang
Kejagung saat ini telah memeriksa lebih dari 40 orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenkibud 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah memeriksa perwakilan Google beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ini tak terlepas dari pengadaan laptop Chromebook yang di mana merupakan produk dari Google.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor GoTo dan menyita sejumlah barang bukti.
Oleh karena itu, menurut Harli, penyidik juga akan melakukan pendalaman soal keterkaitan antara barang bukti yang telah disita dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Hal ini termasuk melalui pemeriksaan kedua eks Mendikbud Nadiem Makarim pada Selasa.
"Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti, baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," tuturnya.
"Sehingga kehadiran yang bersangkutan (Nadiem Makarim) saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan, selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barangkali konfirmasi," pungkasnya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).