Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang: Tidak Ada Upeti, Kami Tinjau Lokasi dan Keluarkan Rekomendasi

Pada peninjauan itu, tim melakukan pengujian air limbah dan pemeriksaan izin-izin, serta melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. 

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang secara tegas menyatakan tidak ada pungutan liar (pungli) ataupun upeti yang diterima oleh DLH ataupun Bupati Deliserdang dari Pabrik Dupa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, seperti yang dimuat dalam akun YouTube BBTV.


Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan adanya pencemaran lingkungan pada perusahaan (PT Lampion) itu, Tim DLH Deliserdang telah melakukan peninjauan lapangan. Hasilnya, Tim DLH telah melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. 


"Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan mengoptimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai Peraturan Menteri (PerMen) Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah," tulis DLH dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Pemkab Deliserdang: Pembahasan KUA-PPAS P-APBD Harusnya Bisa Paralel dengan RPJMD


Sedangkan, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Bukara di Kecamatan Hamparan Perak, Tim Gabungan Pemkab Deliserdang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DLH, Tenaga Ahli Bupati, Camat dan kepala desa setempat telah melakukan peninjauan lapangan.


Pada peninjauan itu, tim melakukan pengujian air limbah dan pemeriksaan izin-izin, serta melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. 


Rekomendasi yang dikeluarkan juga sama, yaitu perusahaan (PT Bukara) diwajibkan mengoptimalkan fungsi IPAL sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai PerMen LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved