Berita Viral
CARA Sadis Brigadir Ade Bunuh Bayinya Terkuak di Pengadilan, Kesal Ibu Korban Tuntut Dinikahi
Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari Brigadir Ade Kurniawan. Alasan terdakwa tak menikahi karena tidak siap
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah cara sadis Brigadir Ade bunuh bayinya.
Hal itu terkuak dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang.
Bukan dicekik, Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayi kandungnya sendiri dengan menekan jidat korban hingga mengalami pendarahan otak.
Baca juga: Tim dari Handong Global University Datang ke Toba, Ceritakan Soal Penanganan Lingkungan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (16/7/2025) menjelaskan, korban yang baru berusia 1 bulan 25 hari meninggal setelah dua kali kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayahnya.
Dakwaan ini juga mengungkapkan motif yang mendorong Brigadir Ade Kurniawan menghabisi nyawa tak berdosa pada Minggu, 2 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Brigadir Ade Kurniawan didakwa pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Brigadir Ade yang tercatat sebagai anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng pun sebelumnya sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan bersalah hingga akhirnya dijatuhi sanksi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Baca juga: Sekjen NasDem Anggar Jago Halangi Jurnalis Liputan Wali Kota Medan
Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tiga pasal yang didakwakan jaksa.
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," kata Harir dalam sidang.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, objektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Aniaya Bayi Saat Ibu Korban Ganti Baju
Jaksa Penuntut Umum JPU Saptanti Lestari mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan melakukan dua kali kekerasan terhadap bayinya dua kali dalam hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.
Pertama, Brigadir Ade melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Saat itu Brigadir Ade berada di rumah kontrakan dan ibu korban berinisial DJP sedang ganti baju.
Ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KEBOHONGAN-Brigadir-Ade-Kurniawan-Saat-PDKT-Kini-Diduga-Habisi-Anak-Kandungnya-Belum-Menikah.jpg)