Berita Medan

Dana Desa Buat Perkaya Diri, Manrasik Situmorang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Humbahas, Marisi merugikan negara Rp 321 juta.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI KADES - Marisi Situmorang mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Marisi Situmorang terbukti melakukan korupsi dana desa untuk memperkaya diri sendiri.

Atas tindakannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, terhadap mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. 

"Menyatakan terdakwa Marisi Situmorang terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023 di Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menjatuhkan hukuman terhadap Marisi Situmorang dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Selasa (15/7/2025). 

Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Humbahas, Marisi merugikan negara Rp 321 juta.

Marisi pun diwajibkan membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara. 

"Paling lama sebulan setelah putusan inkrah, bila uang pengganti tidak dibayarkan, maka Kejaksaan akan menyita harta benda terdakwa, bila tidak mencukupi akan diganti dengan masa hukuman selama 6 bulan," kata hakim. 

Hakim juga membebankan denda sebesar Rp 50 juta atas tindakan korupsi Marisi sebagai kepala desa. 

Dalam dakwaan, Marisi ketahuan mengelola dana desa sendirian.

Dia mencairkan anggaran desa, lalu mempergunakan dana tersebut untuk sejumlah kegiatan pembangunan. 

Namun dia membuat laporan keuangan palsu dengan menambah biaya sejumlah kegiatan. 

Berdasarkan audit tim inspektorat Humbahas terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2022 dan TA 2023 pada Desa Sibongkare Sianju ditemukan kerugian negara sebesar Rp321.426.251.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved