Berita Viral
Bongkar Penelitian Roy Suryo dan Rismon, Eks Jenderal Polisi Blak-blakan Beber Bukti Kebohongannya
Terbongkar, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar terancam jadi tersangka dan ditahan. Mereka selama ini mengembar-gemborkan tudingan ijazah palsu
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pelaporan balik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu dari Roy Suryo dkk.
Kasus pencemaran nama baik Jokowi dengan terlapor Roy Suryo dkk memasuki tahap penyidikan.
Roy Suryo hingga Rismon Sianipar terancam jadi tersangka dan ditahan.
Mereka selama ini mengembar-gemborkan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 tersebut di berbagai media dan media sosial.
Baca juga: Mirip Bharada E, Misri Resmi Jadi JC Kasus Brigadir Nurhadi, Bantah ikut Skenario Kompol Yogi Cs
Teranyar, Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyimpulkan bahwa tudingan ijazah itu palsu adalah bohong belaka.
Hal itu kata Aryanto Sutadi terungkap dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang digelar di Mabes Polri, pada Rabu (9/7/2025) lalu dan dihadiri dua pihak yang berperkara.
Menurut Aryanto Sutadi tudingan Roy Suryo dan Rismon Sianipar bahwa ijazah Jokowi palsu terbantahkan.
Baca juga: Polda NTB Masih Rahasiakan Motif dan Modus Kasus Brigadir Nurhadi, Limpahkan Berkas Akhirnya Ditolak
Karenanya Aryanto menyebut apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah Jokowi palsu adalah menyesatkan masyarakat.
"Kemarin di gelar perkara khusus itu, saya itu di dalam dari pertama sampai yang terakhir. Oke, dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih gini gini gini bohong semua itu," kata Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di channel YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).
"Bohong karena apa? Sampelnya itu adalah dari kopian. Kopian itu keliru ya. Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. itu waras enggak? gitu loh," kata Aryanto.
Menurut Aryanto apa yang diungkapkan Roy Suryo dan Rismon sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus itu sama dengan apa yang mereka katakan di televisi nasional tanpa ada bukti sahih.
Baca juga: Prediksi Line up Indonesia vs Brunei Malam Ini, Piala AFF U23 Live Indosiar
"Jadi yang disampaikan mereka sama dengan yang selama ini di televisi, itu saja," katanya.
Selama ini, kata Aryanto, Roy Suryo Cs dan kuasa hukum mereka selalu memframing seakan-akan apa yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus ini melanggar aturan.
"Saya ingin menangkis itu. Saya membela kebenaran dan ingin menyelamatkan rakyat dari cerita-cerita bohong dari framing-framing untuk menantang aparat yang ada," kata Aryanto.
Aryanto menjelaskan gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah Jokowi palsu dibagi menjadi dua bagian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENASIHAT-KAPOLRI-DAN-ROY-SURYO.jpg)