Berita Viral

KOPDA Bazarah Peragakan Habisi 3 Polisi Way Kanan Saat Sabung Ayamnya Digerebek:Senjata Sempat Lepas

Kopda Bazarah memperagakan gaya saat menembak tiga anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di Pengadilan Militer I-04, Senin (14/7/2025). 

SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
PERAGAKAN - Kopda Bazarsah memperagakan saat ia menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa, Senin (14/7/2025). Saat menembak korban terdakwa dengan posisi menjauh sambil mundur hingga setengah berdiri 

Di kebun tersebut, karena tanah tidak rata, terdakwa jatuh dan senjata yang dipegangnya sempat terlepas.

Pada saat itulah, terdakwa menembak korban ketiga, Briptu Anumerta Ghalib.

Bazarsah memperagakan posisinya menembak Ghalib saat hendak berdiri.

Ia melepaskan tembakan tersebut sebanyak tiga kali.

"Pas saya jatuh terguling sempat lepas (senjata). Ada yang menembaki lagi, langsung saya tembak sambil mau berdiri. Seingat saya sambil mau jongkok begitu yang mulia," katanya.

Terdakwa mengaku ia merasa sangat terancam dan tidak sempat memikirkan apapun sewaktu mendengar suara tembakan.

"Pokoknya saya panik aja," pungkas Bazarsah.

Istri Korban Menangis Sujud

Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polisi di Way Kanan Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Dua terdakwa yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.

Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tangan terborgol.

Dengan wajah tertunduk, mereka digiring masuk ke ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Pada sidang lanjutan keempat ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ahli, termasuk saksi dari bidang forensik.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis dikawal ketat
DUA TERDAKWA DIKAWAL KETAT: Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis dihadirkan kembali pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terkait kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025) pagi. (Sripoku.com/Andyka Wijaya)

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Bazarsah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Kopda Bazarsah juga dikanakan pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved