Berita Viral

KECEWANYA Istri Brigadir Nurhadi, Ancaman Hukuman Kompol Yogi Terlalu Ringan Cuma 7 Tahun

Ancaman hukuman terhadap Kompol I Made Yogi Purusa dianggap terlalu ringan. Kasus tewasnya anak buahnya, Brigadir Nurhadi.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI
DUKA ISTRI POLISI- Elma Agustina (28), istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, polisi tewas saat berliburan bersama atasannya di villa di Gili Trawangan. Keluarga korban kecewa tersangka Kompol Yogi cuma terancam 7 tahun penjcara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ancaman hukuman terhadap Kompol I Made Yogi Purusa dianggap terlalu ringan.

Kompol Yogi Purusa merupakan satu di antara tiga tersangka kasus tewasnya anak buahnya, Brigadir Nurhadi.

Korban tewas dicekik di Villa Gili Trawangan, Bali. Tersangka Kompol Yogi diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sementara istri Brigadir Nurhadi, menyampaikan harapannya agar kepolisian bisa memberikan hak untuk anak-anak korban.  

DIFITNAH - (KIRI) Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. (kanan) Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina (28). Ia mengaku difitnah terima Rp400 juta dari Kompol Yogi
DIFITNAH - (KIRI) Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. (kanan) Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina (28). Ia mengaku difitnah terima Rp400 juta dari Kompol Yogi (Dok. Polisi/KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI)

Elma Agustin berhadap pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Adapun Kompol I Made Yogi Purusa bersama Ipda Haris Chandra disangkakan dengan pasal penganiayaan semata.

Hal tersebut membuat keluarga almarhum Brigadir Nurhadi tak terima.


Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mendesak agar kasus kematian yang saat ini sedang berjalan dapat diungkap secara transparan. 

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/7/2025) Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, menyatakan bahwa mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini. 

"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta. 

Saat ini, tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

KASUS PEMBUNUHAN: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan  Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa)
KASUS PEMBUNUHAN: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa) (Kolase Istimewa)

Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi


"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkap Genta.

Baca juga: Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Eks Bendahara Demokrat yang Kembali Viral di Medsos

Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved