Berita Viral
KECEWANYA Istri Brigadir Nurhadi, Ancaman Hukuman Kompol Yogi Terlalu Ringan Cuma 7 Tahun
Ancaman hukuman terhadap Kompol I Made Yogi Purusa dianggap terlalu ringan. Kasus tewasnya anak buahnya, Brigadir Nurhadi.
TRIBUN-MEDAN.com - Ancaman hukuman terhadap Kompol I Made Yogi Purusa dianggap terlalu ringan.
Kompol Yogi Purusa merupakan satu di antara tiga tersangka kasus tewasnya anak buahnya, Brigadir Nurhadi.
Korban tewas dicekik di Villa Gili Trawangan, Bali. Tersangka Kompol Yogi diancam hukuman 7 tahun penjara.
Sementara istri Brigadir Nurhadi, menyampaikan harapannya agar kepolisian bisa memberikan hak untuk anak-anak korban.
Elma Agustin berhadap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Adapun Kompol I Made Yogi Purusa bersama Ipda Haris Chandra disangkakan dengan pasal penganiayaan semata.
Hal tersebut membuat keluarga almarhum Brigadir Nurhadi tak terima.
Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mendesak agar kasus kematian yang saat ini sedang berjalan dapat diungkap secara transparan.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/7/2025) Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, menyatakan bahwa mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.
"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta.
Saat ini, tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkap Genta.
Baca juga: Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Eks Bendahara Demokrat yang Kembali Viral di Medsos
Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/elma-agustina-tribunmedan.jpg)