Berita Viral
BUKAN Pasal Pembunuhan, Kompol Yogi dan Ipda Haris Pasal Penganiyaan, Pihak Brigadir Nurhadi Kecewa
Keluarga Brigadir Nurhadi tak terima tersangka Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra cuma diancam pasal penganiayaan.
TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Brigadir Nurhadi tak terima tersangka Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra cuma diancam pasal penganiayaan.
Sehingga, hukuman yang dikenakan yakni 7 tahun penjara.
Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra telah membunuh Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan.
Hal tersebut membuat keluarga almarhum Brigadir Nurhadi tak terima.
Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mendesak agar kasus kematian yang saat ini sedang berjalan dapat diungkap secara transparan.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/7/2025) Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, menyatakan bahwa mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.
"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta.
Baca juga: KECEWANYA Istri Brigadir Nurhadi, Ancaman Hukuman Kompol Yogi Terlalu Ringan Cuma 7 Tahun
Baca juga: Profil Laura Amandasari Sitindaon, Mahasiswi Kristen Protestan di UMSU yang Viral Karena Pantunnya
Saat ini, tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkap Genta.
Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.
Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.
"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta.
Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut. Istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
Keluarga Brigadir Nurhadi
Brigadir Nurhadi
Kompol I Made Yogi Purusa
Ipda Haris Chandra
Tribun-medan.com
| Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku, Harus Diterapkan |
|
|---|
| GUS ELHAM Kembali Minta Maaf Setelah Kena Semprot Susi Pudjiastuti, Kasus Pelecehannya Bikin Geram |
|
|---|
| WELA ARISTA Disebut-sebut Aspri Hotman Paris Mangkir Panggilan KPK, Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
| TERKUAK Buku Catatan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Curhat Tak Punya Teman dan Merasa Kesepian |
|
|---|
| SANKSI Bripda TT yang Aniaya Siswa SPN Karena Ketahuan Merokok, Kapolda Buka Suara, Kini Dipatsus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yogi-nurhadi-tribunmedan1.jpg)