Berita Viral

BUKAN Pasal Pembunuhan, Kompol Yogi dan Ipda Haris Pasal Penganiyaan, Pihak Brigadir Nurhadi Kecewa

Keluarga Brigadir Nurhadi tak terima tersangka Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra cuma diancam pasal penganiayaan. 

Istimewa
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Brigadir Nurhadi tak terima tersangka Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra cuma diancam pasal penganiayaan. 

Sehingga, hukuman yang dikenakan yakni 7 tahun penjara. 

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra telah membunuh Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan.  

Hal tersebut membuat keluarga almarhum Brigadir Nurhadi tak terima.

Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mendesak agar kasus kematian yang saat ini sedang berjalan dapat diungkap secara transparan. 

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/7/2025) Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, menyatakan bahwa mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini. 

"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta.

Baca juga: KECEWANYA Istri Brigadir Nurhadi, Ancaman Hukuman Kompol Yogi Terlalu Ringan Cuma 7 Tahun

Baca juga: Profil Laura Amandasari Sitindaon, Mahasiswi Kristen Protestan di UMSU yang Viral Karena Pantunnya

Saat ini, tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkap Genta.

Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.

Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.

"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta. 

Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut. Istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved