Berita Viral

MODUS Pungli di Disdukcapil, Warga yang Tak Bawa Pulpen Disuruh Beli Rp 6.000, Pegawai Tak Pinjamkan

Modus baru pungli di Disdukcapil menjadi sorotan. Disdukcapil di Pamekasan Jawa Timur membuat modus baru pungli dengan menjual pulpen. 

KOMPAS.COM/Fathor Rahman
BIKIN KTP KK - Sejumlah masyarakat menunggu panggilan antrean di MPP Pamekasan, Jumat (11/7/2025). Seorang warga bercerita bagaimana pengalamannya diminta beli pulpen untuk mendaftar dan dilayani 

Meski cetak Kartu Keluarga online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri.

Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.

Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:

Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara daring melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.
Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR  atau KK barcode oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.

Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.
Demikian syarat dan langkah cetak KK online dari rumah.

Cara ini tidak hanya berlaku untuk cetak KK sendiri tetapi juga bisa digunakan untuk dokumen kependudukan lain seperti akta kelahiran.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved