Breaking News

Ijazah Jokowi

Bukan Cuma Nama Baik Dipulihkan, Pengacara Ingin Keaslian Ijazah Jokowi Dikukuhkan Pengadilan

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menanggapi peningkatan status hukum laporan tersebut menjadi penyidikan.

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
ISU IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Presiden ke-7 RI Jokowi dan ijazah miliknya dari UGM yang jadi polemik di publik. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap nama baik kliennya segera dipulihkan dan keaslian ijazah Jokowi dikukuhkan pengadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status ini diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). 

Artinya, penyidik menemukan adanya tindak pidana sesuai laporan Jokowi. Adapun laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi

Lima orang yang dilaporkan adalah Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menanggapi peningkatan status hukum laporan tersebut menjadi penyidikan.

Rivai bilang, Jokowi berharap nama baiknya segera dipulihkan.

Selain itu, pihaknya berharap keaslian ijazah Jokowi yang jadi polemik panjang di publik, dikukuhkan pengadilan.

“Dengan upaya hukum tersebut, Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2025).

Pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, menekankan bahwa pihaknya mengikuti proses hukum dengan taat dan meminta semua pihak termasuk Roy Suryo cs menghormati jalannya penyidikan.

“Kami tentunya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap agar seluruh pihak juga turut menghormati proses ini sehingga penyidikan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yakup.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan kembali memanggil para terlapor untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penetapan tersangka akan diputuskan setelah proses tersebut selesai.

Roy Suryo Dkk Tak Gentar dan Siap Ditahan

Terpisah, Roy Suryo kepada wartawan mengaku sudah siap jika ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi

"Oh siap, pasti. Karena namanya nanti bukan undangan lagi, tapi panggilan," kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

Meski begitu, Roy Suryo tak memastikan apakah langsung hadir ketika penyidik menjadwalkan panggilan tersebut atau tidak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved