Berita Viral

Nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar Terancam Masuk Penjara, Polda Naikkan Kasus ke Penyidikan

Nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang sering berkoar-koar menuding ijazah Presiden RI Ke 7 Jokowi palsu.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
HUMAS POLDA METRO JAYA: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ary mengungkap status penyelidikan laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo sc ditingkatkan ke penyidikan. Penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) telah melakukan gelar perkara. 

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Baca juga: Klasemen MotoGP Terbaru, Pebalap Berebut Pole Position, Sprint Race MotoGP Jerman 2025 Hari ini

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved