Berita Viral

Nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar Terancam Masuk Penjara, Polda Naikkan Kasus ke Penyidikan

Nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang sering berkoar-koar menuding ijazah Presiden RI Ke 7 Jokowi palsu.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
HUMAS POLDA METRO JAYA: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ary mengungkap status penyelidikan laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo sc ditingkatkan ke penyidikan. Penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) telah melakukan gelar perkara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang sering berkoar-koar menuding ijazah Presiden RI Ke 7 Jokowi palsu.

Roy Suryo dkk terancam jadi tersangka dan masuk penjara.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (11/7/2025). 

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Keduanya menuding Jokowi gunakan ijazah palsu. Kini Roy Suryo dkk terancam jadi tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Keduanya menuding Jokowi gunakan ijazah palsu. Kini Roy Suryo dkk terancam jadi tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi (Tribun Medan/Istimewa)

 Seperti diketahui, Roy Suryo Cs dilaporkan balik Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

Baca juga: Klasemen MotoGP Terbaru, Pebalap Berebut Pole Position, Sprint Race MotoGP Jerman 2025 Hari ini

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

 

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk objek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved