Berita Viral

Nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar Terancam Masuk Penjara, Polda Naikkan Kasus ke Penyidikan

Nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang sering berkoar-koar menuding ijazah Presiden RI Ke 7 Jokowi palsu.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
HUMAS POLDA METRO JAYA: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ary mengungkap status penyelidikan laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo sc ditingkatkan ke penyidikan. Penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) telah melakukan gelar perkara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang sering berkoar-koar menuding ijazah Presiden RI Ke 7 Jokowi palsu.

Roy Suryo dkk terancam jadi tersangka dan masuk penjara.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (11/7/2025). 

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Keduanya menuding Jokowi gunakan ijazah palsu. Kini Roy Suryo dkk terancam jadi tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Keduanya menuding Jokowi gunakan ijazah palsu. Kini Roy Suryo dkk terancam jadi tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi (Tribun Medan/Istimewa)

 Seperti diketahui, Roy Suryo Cs dilaporkan balik Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut ada dua objek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

Baca juga: Klasemen MotoGP Terbaru, Pebalap Berebut Pole Position, Sprint Race MotoGP Jerman 2025 Hari ini

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

 

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

"Untuk objek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Baca juga: Klasemen MotoGP Terbaru, Pebalap Berebut Pole Position, Sprint Race MotoGP Jerman 2025 Hari ini

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved