Sumut Terkini

Tersangka Pengancaman Pabrik Es Kristal Diduga Adik Anggota DPRD Langkat

Teranyar salahsatu tersangka berinisial MB ternyata diduga adik anggota DPRD Langkat berinisial RS. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Polres Langkat
DIPERIKSA - MB salahsatu pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha es kristal saat diperiksa penyidik Polres Langkat, beberapa waktu yang lalu.  

Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan, Romel Tarigan menyebut, penyidik kepolisian belum juga mengembalikan berkas penyidikan tersangka MB dan AT.

Karenanya, jaksa yang menangani perkara tersebut akan mengembalikan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada penyidik.

"Berkas belum kembali, kami sudah bersurat resmi agar segera dikembalikan. 1 bulan lagi kalau tidak kembali, kami kembalikan SPDP," beber mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdangbedagai ini.

Saat ini, MB dan AT masih dalam pengawasan atau berstatus tahanan penyidik polisi. Namun begitu, jaksa sudah memperpanjang status penahanannya.

"Perpanjangan dari kejaksaan tapi status masih kewenangan penyidik, sampai tahap II di kejaksaan baru beralih ke jaksa," kata Romel. 

Sementara Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kapan pengembalian berkas ke jaksa. 

Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan hingga sampai detik ini juga tidak dibalas David. 

Sebelumnya, peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha es kristal terjadi di pabrik UD Aguaris, Desa Pantai Gemi, Stabat, belum lama ini. 

Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan hingga viral di media sosial itu sudah tahap penyidikan.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial MB dan AT.

Proses penyidikan dimaksud, penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya kepada Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan. 

Namun dalam proses pemberkasan, jaksa mengembalikan berkas penyidikan dan hingga kini polisi belum mengirim ulang kembali. 

MB dan AT rencananya akan didakwa jaksa dengan dakwaan kesatu pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana atau kedua pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved