Sumut Terkini
Tersangka Pengancaman Pabrik Es Kristal Diduga Adik Anggota DPRD Langkat
Teranyar salahsatu tersangka berinisial MB ternyata diduga adik anggota DPRD Langkat berinisial RS.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan, Romel Tarigan menyebut, penyidik kepolisian belum juga mengembalikan berkas penyidikan tersangka MB dan AT.
Karenanya, jaksa yang menangani perkara tersebut akan mengembalikan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada penyidik.
"Berkas belum kembali, kami sudah bersurat resmi agar segera dikembalikan. 1 bulan lagi kalau tidak kembali, kami kembalikan SPDP," beber mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdangbedagai ini.
Saat ini, MB dan AT masih dalam pengawasan atau berstatus tahanan penyidik polisi. Namun begitu, jaksa sudah memperpanjang status penahanannya.
"Perpanjangan dari kejaksaan tapi status masih kewenangan penyidik, sampai tahap II di kejaksaan baru beralih ke jaksa," kata Romel.
Sementara Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kapan pengembalian berkas ke jaksa.
Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan hingga sampai detik ini juga tidak dibalas David.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha es kristal terjadi di pabrik UD Aguaris, Desa Pantai Gemi, Stabat, belum lama ini.
Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan hingga viral di media sosial itu sudah tahap penyidikan.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial MB dan AT.
Proses penyidikan dimaksud, penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya kepada Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan.
Namun dalam proses pemberkasan, jaksa mengembalikan berkas penyidikan dan hingga kini polisi belum mengirim ulang kembali.
MB dan AT rencananya akan didakwa jaksa dengan dakwaan kesatu pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana atau kedua pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bupati Samosir Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan |
|
|---|
| Inovasi KATA BAIK Bawa Pemko Binjai Raih Juara 1 pada North Sumatera Innovation Day 2025 |
|
|---|
| Polisi yang Gebuki Pengendara di Depan Polda Sumut Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan |
|
|---|
| Kata BKD DPRD Sumut Terkait Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Tim Gabungan Kodim 0205/TK Tangkap Dua Terduga Pemain Sabu, Sembilan Paket Jadi Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIPERIKSA-MB-salahsatu-pelaku-pemerasan.jpg)