Berita Viral

Terkuak Peran Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung:Buron di Singapura

Selain Raja minyak Riza dalam kasus ini penyidik juga telah menyeret delapan orang lainnya sebagai tersangka.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
RIZA CHALID TERSANGKA: Muhammad Riza Chalid (MRC) yang jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak peran raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) yang jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kejaksaan Agung menetapkan raja minyak sekaligus beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Riza Chalid (MRC) jadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Selain Riza dalam kasus ini penyidik juga telah menyeret delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, adapun peran Riza dalam kasus ini yakni menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM tangki Merak secara melawan hukum.

Qohar menyebutkan hal itu Riza lakukan bersama-sama dengan HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018 dan Gading Ramadhan Judo (GRJ) selaku Direktur Utama PT OTM.

"(Peran Riza) dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujar Qohar.

Selain itu Riza lanjut Qohar juga berperan menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Akibat perbuatannya itu Riza dan delapan orang tersangka lain pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Masih Buron di Singapura

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) masih berada di Singapura meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza sejatinya sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk diperiksa.

Namun penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Khusus MRC tiga kali dipanggil (pemeriksaan) tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7/2025).

Setelah ditelusuri penyidik pun mendapati bahwa Riza diketahui saat ini tengah berada di Singapura.

Atas keadaan tersebut penyidik pun lanjut Qohar sedang berkoordinasi dengan atase Kejaksaan di Singapura untuk mencari keberadaan daripada raja minyak tersebut.

"Karena infonya ada di sana (Singapura). Sudah kami tempuh untuk bagaimana bisa kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved