Berita Nasional
SOSOK Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Dirut Bulog, Bagaimana Statusnya di Kesatuan?
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin menegaskan bahwa Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani harus pensiun setelah menjadi Dirut Bulog.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Karena masih berstatus sebagai TNI aktif, penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani kembali menjadi sorotan.
Sama seperti pendahulunya Letnan Jederal (Letjen) TNI Novi Helmy Prasetya, masyarakat turut menanyakan status Rizal di Bulog.
Diketahui, jabatan Dirut Bulog adalah jabatan sipil.
Karenanya, jika Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani hendak menduduki jabatan Dirut Bulog, ia pun harus segera pensiun dari TNI.
Baca juga: Profil Rayyan Arkan Dikha, Penari Pacu Jalur Asal Kuansing yang Mendunia, Kini Jadi Duta Pariwisata
"Mereka penggantinya Novi yang namanya Rizal berarti harus pensiun," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Sjafrie mengatakan, sebelum menduduki jabatan Dirut Bulog, harusnya Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sudah tidak lagi menjabat sebagai TNI aktif.
"Sebelum menjabat harus pensiun," kata Sjafrie.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti proses pengajuan pensiun dini terhadap Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani.
Baca juga: SOSOK Fadhila, Selingkuhan Putra Siregar, Video Syur 13 Detik Bikin Heboh
"Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2, UU No 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran," kata Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu.
Kristomei menyebutkan, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Bulog merupakan kebijakan pemerintah dan TNI menghormati keputusan tersebut.
Baca juga: Profil Hendra Dermawan Siregar, Plt Kadis PUPR Sumut, Pernah Dibuang Edy Rahmayadi Dipungut Bobby
Penunjukan tersebut dinilai sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan. Kapuspen menjelaskan, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil hanya bisa dilakukan atas permintaan instansi pemerintah dan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan.
"Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku," kata dia.
Kristomei juga menambahkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan agar prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI segera mengundurkan diri atau pensiun.
Gantikan TNI Aktif
Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebenarnya menggantikan TNI aktif Letnan Jederal (Letjen) TNI Novi Helmy Prasetya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mayjen-TNI-Ahmad-Rizal-Ramdhani-Dirut-Bulog.jpg)