Berita Viral

Bukan Untuk Pesta di Vila, Mertua Brigadir Nurhadi Sebut Akihkahkan Anak, Nyatanya Tewas di Kolam

Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi membantah korban pergi ke Gili Trawangan untuk berpesta bersama atasannya dan wanita lain.

|
Ist/TribunBogor.com
VIDEO SEBELUM TEWAS - Video detik-detik terakhir sebelum Brigadir Nurhadi tewas di vila Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial. Nurhadi terlihat sedang asyik berendam di dalam kolam renang. 

Sementara, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025). 

Atas kejadian ini, Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada MY dan HC.

Jeratan sejumlah ini memuat tentang pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan.

Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.

Kuasa hukum M, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya itu mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025.

Dia menyebut bahwa M ditetapkan tersangka pada 2 Juni 2025.

"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan, Selasa (7/7/2025).

Bareskrim Turun Tangan

Penyidik dari Bareskrim Polri turun tangan memeriksa tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Pemeriksaan berlangsung di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, Kota Mataram, Rabu (9/7/2025). 

Dari kasus kematian Brigadir Nurhadi, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni dua atasan korban Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. dan satu wanita bernama Misri.

Direktur Direktorat Tahti AKBP Rifa'i mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.

"Dari Bareskrim, kita tidak tahu yang jelas berproses Misri," kata Rifa'i, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.

Rifa'i enggan membeberkan soal nama tersangka yang menjalani pemeriksaan. 

"Kita tidak tahu yang jelas saat ini berproses Misri, saya tidak boleh menambahkan dan mengurangi (keterangan)," katanya. 

Rifai mengatakan dua tersangka ditempatkan di ruang tahanan khusus karena mereka merupakan anggota Polri.

Ia menerangkan alasan Kompol Yogi dan Ipda Haris tidak menggunakan baju tahanan. 

"Jadi itu baru diserahkan, salah kita kalau langsung menggunakan baju tahanan, tapi kalau sekarang sudah menggunakan baju tahanan," kata Rifa'i. 

Masyarakat diminta untuk tidak khawatir dan menjamin proses penahanan sesuai dengan prosedur. 

Sebagai informasi, ketiga tersangka di kenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 KUHP. 

Pengakuan Tersangka Misri Diajak Kompol Yogi

Misri Puspitasari atau M, tersangka wanita yang ditahan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di villa di Gili Trawangan.

Adapun keterlibatan Misri dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi ini berawal atas ajakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Saat itu, Misri tengah berada di Bali.

Pengakuannya itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar.

"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," jelas Yan, dilansir dari Tribunlombok.com, Selasa (8/7/2025). 

Penyebab Korban Meninggal Dunia

Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami. 

Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved