Berita Viral
Sekdes Korupsi Dana Desa Rp513 Juta Ternyata Anak Kades, Nono Pasrah, Bantah Tahu Aksi Gian
Menanggapi tindakan anak sekaligus bawahannya, Kades Cipaku, Nono Karsono, menyatakan pasrah dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dalam rapat itu, Gian menyebut bahwa uang desa digunakan untuk berbagai permainan judi.
"Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading," lanjut Arif.
Menanggapi tindakan anak sekaligus bawahannya, Kades Cipaku, Nono Karsono, menyatakan pasrah dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini," ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Fluminense vs Chelsea, Perebutan Tiket Final Piala Dunia Antarklub
Nono juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal korupsi tersebut.
"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena pencairan dana desa seharusnya melalui persetujuan kepala desa.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," tegas Nono.
Baca juga: Profil Kiandra Ramadhipa, Pebalap Pertama Indonesia yang Juarai ETC Prancis
Pihak kejaksaan telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan anggota BPD, serta menyita 72 dokumen penting. Gian ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Saat digiring ke mobil tahanan, Gian bungkam, menunduk, dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dari total dana yang diselewengkan, Gian baru mengembalikan Rp 65.400.000. Sisanya, Rp 448.315.756, masih dinyatakan sebagai kerugian negara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan