Berita Viral
Sekdes Korupsi Dana Desa Rp513 Juta Ternyata Anak Kades, Nono Pasrah, Bantah Tahu Aksi Gian
Menanggapi tindakan anak sekaligus bawahannya, Kades Cipaku, Nono Karsono, menyatakan pasrah dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris desa korupsi dana desa Rp513 juta ternyata anak Kepala desa.
Kepala Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Nono Karsono pasrah.
Nono bantah tahu perangai Gian.
Baca juga: Profil Komjen Winarto yang Baru Saja Naik Pangkat, Berpeluang Masuk Bursa Calon Wakapolri
Sekretaris Desa Cipaku, Muhammad Gian Gandana Sukma, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Ia menyelewengkan dana desa sebesar Rp 513 juta.
Ironisnya, Gian adalah anak kandung Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, yang hingga kini masih menjabat.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Fluminense vs Chelsea, Perebutan Tiket Final Piala Dunia Antarklub
Kasus ini mencuat ke publik setelah warga sempat menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa pada April 2025.
Aksi tersebut dipicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang mestinya digunakan untuk pembangunan desa.
Ternyata, uang tersebut justru dipindahkan ke rekening pribadi Gian dan digunakan untuk aktivitas ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Majalengka, Gian menggunakan dana desa tahun anggaran 2025 itu untuk bermain judi online, termasuk game Mobile Legends.
Ia resmi ditahan pada Kamis (3/7/2025) setelah jaksa menemukan bukti kuat penyelewengan.
Mengutip laporan TribunJabar.id, warga membenarkan bahwa Gian adalah anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono.
Baca juga: Profil Kiandra Ramadhipa, Pebalap Pertama Indonesia yang Juarai ETC Prancis
Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.
Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian sempat mengakui langsung perbuatannya dalam rapat bersama Muspika Kadipaten.
"Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya," kata Arif, Sabtu (12/4/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENYELEWENGAN-DANA-DESA-Sekdes-di-Majalengka-selewengkan-dana-desa.jpg)