Polda Sumut

Anak di Bawah Umur Diduga Pakai Mobil Dinas untuk Tabrak Lari, Polda Sumut Bertindak Cepat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan mobil dinas Polri diduga terlibat

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus tabrak lari yang melibatkan mobil dinas Polri yang dikemudikan anak di bawah umur, di Mapolda Sumut, Medan, Senin (7/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan mobil dinas Polri diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari di Kota Medan. Ironisnya, kendaraan tersebut ternyata dikemudikan oleh seorang anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) di Jalan Pandu Simpang Palangkaraya, Medan. Mobil dinas Provos milik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) diketahui dibawa oleh AP (16), anak dari perwira polisi berinisial IPTU AP.

“Berdasarkan klarifikasi, kendaraan tersebut dipakai oleh anak dari IPTU AP tanpa sepengetahuan orang tuanya. Saat kejadian, IPTU AP sedang menjalankan tugas kedinasan di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Senin (7/7/2025).

Menurut Ferry, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban ke Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Meski begitu, pihaknya tetap mengambil langkah tegas.

“Kendaraan dinas sudah kami amankan sebagai barang bukti. Pemeriksaan internal juga sedang berlangsung,” tegasnya.

Diperiksa Propam, Orangtua Terancam Sanksi Disiplin
Buntut dari peristiwa ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut langsung memeriksa IPTU AP. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan kelalaian karena kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi oleh anaknya.

“Kami pastikan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Bidpropam. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan disiplin yang berlaku,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K.

Meski belum ada laporan korban secara resmi, Polda Sumut menyatakan siap menindaklanjuti bila ada pihak yang dirugikan akibat kejadian tersebut.

“Kami juga terus berupaya menghubungi pihak korban agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil,” ujar Ferry.

Polda Sumut menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan kedisiplinan internal. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kendaraan dinas negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi apalagi oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved