Breaking News

Berita Viral

Rismon Sianipar Ngaku Berdebat dengan Penyidik Saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi: Pepesan Kosong

Kabar menyamapikan bahwa Rismon Sianipar sempat berdebat dengan penyidik Polri saat diperiksa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Kompas TV
DIPERIKSA POLISI- Rismon Sianipar, Ahli Digital Forensik diperiksa polisi terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia diperiksa setelah menganalisa foto ijazah Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar menyamapikan bahwa Rismon Sianipar sempat berdebat dengan penyidik Polri saat diperiksa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Rismon Sianipar diperiksa pada Senin (7/7/2025). Dia datang bersama dengan Egi Sudjana, Roy Suryo, dan Dokter Tifa. 

Rismon Sianipar diperiksa selama sekitar 3 jam dengan dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik.

Terungkap bahwa sempat ada perdebatan antara Rismon Sianipar dengan penyidik yang memeriksanya.

Hal itu diungkapkan Rismon Sianipar dalam tayangan Kompas TV, Senin (7/7/2025) malam usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Saya memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya hari ini. Pertanyaan-pertanyaan itu ada sekitar 97 pertanyaan, tetapi terakhir direduksi atau disimplifikasi menjadi hanya 34 pertanyaan," kata Rismon Sianipar.

Menurut Rismon, sebelum pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik dijawabnya, sempat ada perdebatan antara dirinya dengan penyidik.

"Nah, tetapi sebelum pertanyaan itu saya jawab ya, ada sedikit perdebatan antara saya dengan penyidik. Untuk memastikan bahwa terkait dengan pasal pelaporan ya yang dilaporkan kepada kami dan dituduHkan kepada kami yaitu pasal 160 KUHP," kata Rismon.

"Yaitu di mana dalam judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pasal 160 KUHP itu adalah delik materil bukan delik formil. Jadi saya menanyakan apa bukti materil yang dibawa oleh pelapor? Bukti materil artinya tindak pidana yang telah terjadi di dunia nyata akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami," kata Rismom.

Baca juga: Profil Limbad, Pesulap Bergigi Taring yang Dikabarkan Sempat Ditahan Imigrasi Arab saat Umrah

Baca juga: DUDUK PERKARA Bocah 12 Tahun Digugat Kakek dan Neneknya Gegara Rumah Peninggalan Sang Ayah: Tega

Rismom mengatakan saat itu penyidik menjawab tidak ada bukti materil yang dibawa pelapor.

"Dan penyidik mengatakan tidak ada gitu, tidak ada bukti materilnya. Tindak pidana ril misalnya keonaran, kegaduhan atau apapun itu akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami. Terus, saya menyatakan bahwa pasal 160 KUHAP itu kenapa dipakai kepada kami ini?," ujar Rismon.

Karenanya menurut Rismon, pelaporan ini adalah laporan pepesan kosong.

"Semacam laporan-laporan pepesan kosong. Bagaimana ya pelapor itu dengan gampang melaporkan seseorang hanya melampirkan video-video link," kata Rismon.

Menurut Rismon, bisa jadi karena dirinya mendebat penyidik sehingga mereduksi jumlah pertanyaan dari 97 menjadi 34.

"Terutama setelah kami berdebat di situ, terus kami lanjutkan, dilanjutkan oleh penyidik yaitu terkait dengan otoritas. Atas otoritas siapa saya meneliti ijazah dan skripsi Joko Widodo dan bagaimana saya mendapatkan lembar pengesahan skripsi tersebut difoto, di mana dan siapa yang menyerahkan?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved