Berita Viral

SOSOK Alex Noerdin, Belum Selesai Jalani Masa Hukuman 9 Tahun, Sudah Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Setelah masa jabatannya sebagai gubernur berakhir, Alex kembali ke panggung politik nasional dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.id/Kompas.com
SOSOK Alex Noerdin, Belum Selesai Jalani Masa Hukuman, Sudah Kembali Jadi Tersangka Korupsi. Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (3/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka. Kasus korupsi ini membuat proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun. (Kompas.id/Kompas.com) 

Dugaan keterlibatan Alex Noerdin diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan alat bukti baru.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu juga terjerat dua kasus korupsi terkait pengadaan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dari kasus tersebut, status Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman selama 9 tahun penjara. 

Alex Noerdin jadi tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cinde

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (3/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini membuat proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak.

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap empat saksi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak. 

Selain Alex, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edi Hermanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, serta Aldrin Tando Direktur utama perusahaan yang sama.

Estimasi kerugian negara kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, ini hampir Rp 1 triliun karena mencakup hancurnya pasar berstatus cagar budaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa Raimar telah langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara, Alex dan Edi tidak ditahan karena keduanya sudah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus lain.

"Aldrin Tando mangkir dari pemeriksaan dan telah dicekal karena diketahui berada di luar negeri," terangnya.

Diketahui, Alex Noerdin yang masih menjalani hukuman penjara 9 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi bagian negara melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi pada 2022.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
TERSANGKA: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait mangkraknya pembangunan pasar Cinde Palembang, Senin (22/4/2025) malam.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Dua kasus korupsi sebelumnya

Dikutip dari Kompas.com (15/6/2022), Alex Noerdin sebelumnya telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved