Berita Viral

SOSOK Alex Noerdin, Belum Selesai Jalani Masa Hukuman 9 Tahun, Sudah Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Setelah masa jabatannya sebagai gubernur berakhir, Alex kembali ke panggung politik nasional dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.id/Kompas.com
SOSOK Alex Noerdin, Belum Selesai Jalani Masa Hukuman, Sudah Kembali Jadi Tersangka Korupsi. Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (3/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka. Kasus korupsi ini membuat proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun. (Kompas.id/Kompas.com) 

SOSOK Alex Noerdin, Belum Selesai Jalani Masa Hukuman, Sudah Kembali Jadi Tersangka Korupsi

TRIBUN-MEDAN.COM - Alex Noerdin kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 9 September 1950.

Alex Noerdin memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bappeda Sumatera Selatan.

Ia kemudian dipercaya memimpin Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Perjalanan politiknya mulai menonjol ketika ia terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin pada tahun 2002.

Terpilihnya Alex sebagai bupati menjadi titik awal perjalanannya dalam kancah dunia politik.

Popularitasnya semakin meningkat pada periode kedua kepemimpinannya di Musi Banyuasin (2007–2012) dan mengantarkannya maju dalam Pilkada Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008.

Ia pun berhasil memenangkan kontestasi tersebut dan menjabat sebagai Gubernur hingga 2013.

Alex memperkuat posisinya sebagai tokoh berpengaruh di provinsi tersebut. 

Setelah masa jabatannya sebagai gubernur berakhir, Alex kembali ke panggung politik nasional dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada 2019 melalui Partai Golkar.

Ia terpilih dan sempat menduduki posisi Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset, dan teknologi.

Namun, pada pertengahan 2021, Fraksi Golkar melakukan rotasi internal dan menggantikan posisinya dengan Maman Abdurrahman.

Tiga Kali Menjadi Tersangka Korupsi

Kini Alex Nurdin, yang diketahui mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.  Ini menjadikan dirinya menjadi tersangka korupsi ketiga kalinya.

Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved