Berita Viral

HASIL Autopsi Birgadir Nurhadi Tewas Dibunuh Atasan: Tulang Lidah Patah, Masih Hidup Saat di Kolam

Brigadir Nurhadi tewas diduga dibunuh dua atasannya di Villa Tekek Gili Trawangan, Lombok Utara. 

KOLASE Istimewa/ AI/Dall e
POLISI TEWAS DI VILLA: Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelidikan penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban bersama 2 perwira sempat pesata bersama 2 wanita 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,"

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.

3. Satu Tersangka Perempuan

Misteri sosok inisial M yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi akhirnya terungkap.

M merupakan seorang wanita asal Jambi.

Saat peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, M berada di lokasi kejadian.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan almarhum Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan.

Mereka pergi ditemani dua orang wanita. 

"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," tegas Syarif Jumat (4/7/2025).

4. Brigadir Nurhadi Diberi Obat Penenang

Kombes Syarif Hidayat menjelaskan, saat tiba di villa privat Gili Trawangan yang jadi lokasi pesta, korban Brigadir Nurhadi diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang. 

Namun, terdapat rentan waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV), melihat dan merekam peristiwa itu. 

"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif.

Syarif juga menjelaskan, sebelum peristiwa meninggalnya Nurhadi, korban sempat merayu salah satu rekan wanita dari salah satu tersangka. 

"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved