TRIBUN WIKI

Profil Ma'ruf Cahyono, Eks Sekjen MPR RI yang Dijadikan Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma'ruf Cahyono, eks Sekjen MPR RI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram @ maruf.cahyono
TERSANGKA KPK- Ma'ruf Cahyono, eks Sekjen MPR RI dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menilai, bahwa Maruf Cahyono diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan di MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus ini berlangsung saat Ma'ruf Cahyono masih menjabat. 

Baca juga: Profil Muhammad Rayyan Alkadrie, Pemain Sinetron Penyuka Sesama Jenis yang Peras Pacar Prianya

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kataBudi Prasetyo, Kamis (3/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Budi mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya akan memeriksa dua orang saksi.

Mereka adalah Andi Wirawnyang berprofesi sebagai wiraswasta, dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta.

Namun, Andi meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut.

"Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Budi.

Lalu, seperti apa profil Maruf Cahyono ini?

Baca juga: Rekam Jejak dan Profil Patricio Matricardi, Pemain Argentina yang Kini Gabung ke Persib Bandung

Profil Maruf Cahyono

 Ma'ruf Cahyono adalah seorang birokrat di lingkungan parlemen, dan dikenal sebagai seorang akademisi.

Ia pernah menjabat sebagai Sekjen MPR RI Periode 2016–2023.

Maruf Cahyono lahir di Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 29 April 1967.

Adapun latar pendidikannya, Maruf Cahyono menyandang gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Baca juga: Profil KH Muhibbul Aman Aly, Ulama yang Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram

Ia kemudian melanjutkan pendidikan dan menyelesaikan program Magister Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta.

Setelahnya, Ma'ruf Cahyono kemudian meraih gelar Doktor Hukum, Universitas Jaya Baya, Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved