Medan Terkini
Penampakan Uang Rp 2,4 Milliar Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan yang Disita Kejatisu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 milliar dari tersangka.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 milliar dari tersangka mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar.
Total terdapat Rp 5,9 milliar kerugian negara dalam kasus korupsi pemotongan anggaran dana desa pada tahun 2023.
Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa Ismail diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara akan dikembalikan ke kas negara.
"Tahap pertama pengembalian itu pada Senin terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah menitipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 milliar dan kemudian tahap kedua Rp. 2,4 milliar sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," kata Adre kepada tribun, Jumat (4/7/2025).
Dalam kasus ini Ismail diketahui memotong setiap anggaran desa di Padangsidempuan sebesar 18 persen per desa pada anggaran tahun 2023.
Kejaksaan pun telah menetapkan Ismail dan satu orang lain yang berstatus honorer di Pemerintahan Kota Padangsidempuan sebagai tersangka.
Adre menyebutkan berkas perkara keduanya pun telah rampung dan akan segera disidang.
"Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan," kata Adre.
Ada pun keduanya dijerat Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejatisu-kembali-menerima-pengembalian-kerugian-negara_.jpg)