Breaking News

Medan Terkini

Penampakan Uang Rp 2,4 Milliar Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan yang Disita Kejatisu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 milliar dari tersangka.

DOK/KEJATISU
PENGEMBALIAN KERUGIAN DANA DESA: Kejatisu kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dana desa di Padangsidempuan sebesar Rp 2,4 milliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 milliar dari tersangka mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar

Total terdapat Rp 5,9 milliar kerugian negara dalam kasus korupsi pemotongan anggaran dana desa pada tahun 2023.

Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa Ismail diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara akan dikembalikan ke kas negara. 

 "Tahap pertama pengembalian itu pada Senin terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah menitipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 milliar dan kemudian tahap kedua Rp. 2,4 milliar sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," kata Adre kepada tribun, Jumat (4/7/2025). 

Dalam kasus ini Ismail diketahui memotong setiap anggaran desa di Padangsidempuan sebesar 18 persen per desa pada anggaran tahun 2023.

Kejaksaan pun telah menetapkan Ismail dan satu orang lain yang berstatus honorer di Pemerintahan Kota Padangsidempuan sebagai tersangka. 

Adre menyebutkan berkas perkara keduanya pun telah rampung dan akan segera disidang. 

"Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan," kata Adre. 

Ada pun keduanya dijerat Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved