Medan Terkini

Kronologi Pemuda di Medan Tewas Ditikam, Coba Lerai Kawan Duel Gegara Handphone Berujung Kena Tusuk

Seorang pemuda bernama Agung, tewas bersimbah darah di depan minimarket, Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENEMUAN MAYAT: Kondisi jenazah Agung, korban dugaan pembunuhan tergeletak di depan minimarket, Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Jumat (4/7/2025). Informasi yang didapat, Agung tewas ditikam saat berusaha melerai rekannya yang sedang berkelahi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pemuda bernama Agung, tewas bersimbah darah di depan minimarket, Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.

Korban diduga mengalami luka tusuk di tubuhnya hingga meninggal dunia.

Rekan korban, Egi Suranta menceritakan kronologis kejadian yang menimpa Agung.

Awalnya, rekan korban berinisial RZ sedang berkelahi dengan seseorang rekannya yang lain.

Kemudian lawan berkelahi si RZ kalah, sehingga memanggil ayahnya.

Ayahnya pun datang diduga mencoba membantu anaknya yang kalah duel dengan rekan korban.

Agung, yang melihat RZ akan dikeroyok mencoba melerai.

Nahas, ayah dari pria yang berkelahi dengan RZ malah menusuk Agung hingga akhirnya tewas.

Sedangkan RZ, rekan Agung sempat menyelamatkan diri.

"Awalnya berkelahi satu lawan 1 antara kawan si Agung, cuma lawannya gak sanggup dan panggil ayahnya. Begitu datang ayahnya, si Agung melerai. Langsung ditikamnya si Agung,"kata Egi Suranta, Jumat (4/7/2025).

Informasi yang didapat Egi, rekan korban inisial RZ jauh-jauh hari memiliki permasalahan dengan pelaku yang menusuk Agung.

Handphone milik RZ diduga dipinjam, lalu digelapkan oleh lawan berkelahinya.

RZ sempat mencoba melaporkan penggelapan ke kantor Polisi, namun tidak bisa karena harga handphone dibawah Rp 2 juta.

Kemudian RZ dan korban mencari pelaku yang menggelapkan, sampai akhirnya ditemukan dan dibawa ke kantor Polisi.

Lantaran tak menemukan titik terang, korban bersama rekannya pun mendatangi pelaku yang menusuk korban untuk ganti rugi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved