Medan Terkini
Tim Satgas Koperasi Merah Putih Pemprov Sumut Dibentuk, Ada Delapan Tupoksi yang akan Dikerjakan
Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih Pemerintah Provinsi Sumut akhirnya telah dibentuk
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih Pemerintah Provinsi Sumut akhirnya telah dibentuk
Hal itu diketahui, dari kegiatan Rakor Satgas Koperasi Merah Putih di Kantor Gubernur, kamis (3/7/2025).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (KadiskopUKM) Pemprov Sumut Naslindo Sirait mengatakan, Satgas Koperasi Merah Putih Pemprov Sumut terbentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tanggal 27 Mei 2025.
SK ini, kata Naslindo, menandai Satgas Koperasi Merah Putih mulai bekerja secara resmi untuk melakukan percepatan.
"Kita menindaklanjuti SK Gubernur, langsung berkoordinasi dengan semua yang ada Satgas untuk melakukan percepatan penyempurnaan Koperasi Merah Putih,” ucapnya, Kamis (3/7/2025).
Dikatakannya, pembentukan satgas ini sebagai langkah gerak cepat penyempurnaan Koperasi Merah .
"Satgas langsung membahas kebutuhan percepatan program unggulan Presiden RI ini dari tata kelola Satgas, regulasi hingga tugas-tugas yang dilakukan," ucapnya.
Dikatakannya, ada delapan tugas utama Satgas dalam percepatan penyempurnaan Koperasi Merah putih.
Kedelapan tugas itu diantaranya, koordinasi perumusan regulasi, memastikan pembentukan 6.610 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemetaan potensi desa/kelurahan, mengkoordinasikan pendamping kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Selain itu, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis, merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memutuskan secara cepat masalah dan hambatan," jelasnya.
Dikatakannya, semua Satgas yang tergabung sudah memiliki tupoksi masing-masing.
“Semua yang tergabung dalam Satgas sudah memiliki tupoksi masing-masing, walau begitu tentu kita tetap bekerja secara tim, memiliki satu tujuan yang sama yaitu menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh desa/kelurahan terkait adanya satgas koperasi merah putih.
“Sampai saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi Pemprov Sumut sudah 95,95 persen. Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum, sekarang kita berupaya untuk terus menyebarluaskannya dan memastikan tata kelola yang baik, sesuai dengan regulasi yang ada,” ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diancam Parang dalam Angkot di Medan, Dua Penumpang Wanita Nekat Melompat dan Satu Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Dewa 19 Bakal Guncang Medan di Melofest Vol. 2, Baladewa Antusias Nantikan Konser |
|
|---|
| Sedot Anggaran Rp1,6 Miliar, Wali Kota Medan Rico Waas Soroti Venue MTQ ke-59 Medan Masih Berlumpur |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Hindari Lubang, Truk Tronton Hantam Mobil Mercy hingga Ringsek di Jalan Setia Budi Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rakor-Satgas-Percepatan-Pembentukan-Koperasi-DesaKelurahan-Merah-Putih.jpg)