Berita Viral
SIDANG Tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jaksa Bongkar 3 Cara Hasto Lindungi DPO Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
2. Hasto Kristiyanto memerintahkan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon selulernya sebagai upaya untuk menghilangkan bukti dalam keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku sehingga tidak bisa ditemukan oleh penyidik.
3. Pada 10 Juni 2024, Hasto menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK dan membawa HP merek Vivo 1713 warna putih dalam kondisi kosong sebagai upaya mengelabui penyidik dan menitipkan HP-nya yang lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
Ditemui sebelum persidangan, Hasto Kristiyanto kembali menegaskan keyakinannya terhadap supremasi hukum yang bermartabat dan berkeadilan.
Hasto menyampaikan dirinya telah menuntaskan penyusunan pledoi yang menitikberatkan pada prinsip ‘morality of law’ dan ‘due process of law’.
Dalam pernyataan sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyampaikan refleksi atas seluruh proses persidangan yang telah ia jalani.
Mengenakan rompi oranye dengan nomor 18, dia menyebut simbol itu sebagai penanda keyakinannya bahwa kebenaran akan menang — Satyam Eva Jayate.
“Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang — Satyam Eva Jayate,” kata Hasto.
Dia juga menyoroti selama proses sidang, terungkap sejumlah kejanggalan dalam upaya pengulangan perkara yang telah memiliki putusan inkrah pada 2020.
Menurutnya, rekonstruksi hukum yang terjadi dalam perkara ini mengandung rekayasa dan tidak menunjukkan bukti hukum yang mengarah pada dakwaan JPU.
“Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk dakwaan JPU. Tetapi kami pahami bahwa tugas penuntut umum memang untuk menuntut,” terangnya.
Hasto juga mengisyaratkan pledoi yang akan dibacakannya pekan depan akan menjadi momen penting dalam membela prinsip-prinsip hukum yang adil dan bermoral.
“Good news-nya, pledoi sudah saya selesaikan. Tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” tegasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
sidang tuntutan
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Harun Masiku
Tribun-medan.com
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-HASTOsfsf.jpg)