Berita Viral
SIDANG Tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jaksa Bongkar 3 Cara Hasto Lindungi DPO Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Hasto merupakan terdakwa perintangan penyidikan DPO Harun Masiku.
Hasto diduga menyembunyikan Harun Masiku yang terlibat dalam suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lolos menjadi anggota legislatif.
Harun Masiku merupakan kader PDIP.
Terkait tuntutan Hasto hari ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengharapkan sidang bisa berjalan dengan adil.
"Dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan,"kata Puan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jaksa Beberkan Tiga Perbuatan Hasto Dalam Perintangan Penangkapan Harun Masiku
Jaksa KPK membeberkan tiga perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diyakini merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
"Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan analisa yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponsel.
Perintah itu, kata jaksa, membuat penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku," ujarnya.
Berikut 3 perbuatan Hasto yang diyakini jaksa KPK telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku:
1. Pada 8 Januari 2020, Hasto melalui satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan, memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon seluler miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
sidang tuntutan
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Harun Masiku
Tribun-medan.com
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-HASTOsfsf.jpg)