Berita Viral

SIDANG Tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jaksa Bongkar 3 Cara Hasto Lindungi DPO Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

Hasto merupakan terdakwa perintangan penyidikan DPO Harun Masiku

Hasto diduga menyembunyikan Harun Masiku yang terlibat dalam suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lolos menjadi anggota legislatif. 

Harun Masiku merupakan kader PDIP.  

Terkait tuntutan Hasto hari ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengharapkan sidang bisa berjalan dengan adil.   

"Dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan,"kata Puan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Jaksa Beberkan Tiga Perbuatan Hasto Dalam Perintangan Penangkapan Harun Masiku

Jaksa KPK membeberkan tiga perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diyakini merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

"Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan analisa yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponsel.

Perintah itu, kata jaksa, membuat penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku," ujarnya.

Berikut 3 perbuatan Hasto yang diyakini jaksa KPK telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku:

1. Pada 8 Januari 2020, Hasto melalui satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan, memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon seluler miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved