Berita Viral

Rasa Curiga Bripda Charles, Video Syur 1 Menit 6 Detik Disebar Mantan Pacar, Direkam Pakai HP

Terkait siapa sosok mantan pacar Bripda Charles, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan tidak menyebutkan.

Istimewa
POLISI DAN VIDEO SYUR- Bripda Charles Yohanes Tuarlela mencurigai mantan pacar sebagai penyebar video asusila hingga viral. 

Bripda Charles, ujar Imelda, telah ditahan sejak 30 Juni 2025 lalu dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025.

"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri," jelasnya.

Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan, ia menuturkan bahwa hal tersebut menunggu hasil sidang kode etik.

"Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi," pungkasnya.

Direkam Pakai HP Bripda Charles

POLISI DAN VIDEO SYUR- Bripda Charles Yohanes Tuarlela mencurigai mantan pacar sebagai penyebar video asusila hingga viral.
POLISI DAN VIDEO SYUR- Bripda Charles Yohanes Tuarlela mencurigai mantan pacar sebagai penyebar video asusila hingga viral. (Istimewa)

Diketahui, video asusila berdurasi 1 menit 6 detik yang tersebar tersebut direkam menggunakan ponsel milik Bripda Charles.

Bripda Charles sendiri merupakan mantan pacar dari Chasandra Thenu.

"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," ungkap Jhon Lenon Solissa, kuasa hukum Chasandra saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025) malam.

Ia menuturkan bahwa video tersebut dibuat untuk tujuan konsumsi pribadi keduanya.

Namun, rekaman tersebut justru tersebar dan menyebabkan kerugian bagi Chasandra.

"Tapi karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga video ini tersebar," tambahnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved