Berita Viral

Rasa Curiga Bripda Charles, Video Syur 1 Menit 6 Detik Disebar Mantan Pacar, Direkam Pakai HP

Terkait siapa sosok mantan pacar Bripda Charles, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan tidak menyebutkan.

Istimewa
POLISI DAN VIDEO SYUR- Bripda Charles Yohanes Tuarlela mencurigai mantan pacar sebagai penyebar video asusila hingga viral. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rasa curiga Bripda Charles, video syurnya berdurasi 1 menit 6 detik disebar mantan pacar.

Bripda Charles Yohanes Tuarlela mencurigai mantan pacar sebagai penyebar video syur hingga viral.

Namun Bridpa Charles belum bisa membuktikan jika penyebar video asusila tersebut mantan pacarnya.

Terkait siapa sosok mantan pacar Bripda Charles, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan tidak menyebutkan.

Bripda Charles ditahan setelah dilaporan pemeran wanita dalam video asusila tersebut, Chasandra Thenu.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan menuturkan, perbuatan Bripda Charles merupakan kategori pelanggaran berat hingga ancaman PTDH.

"Masuk kategori pelanggaran berat," ucap Kombes Indera saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (1/7/2025).

Indera menuturkan bahwa video syur tersebut disebarkan oleh mantan dari Bripda Charles.

Namun, Kombes Indera tak merinci siapa mantan pacar yang menyebarkan video tersebut.

"Terkait yang menyebarkan video, pelanggar (Charles) mencurigai mantan pacarnya. Tetapi belum bisa dibuktikan pelanggar," ungkap Kombes Indera. 

Setelah dilaporkan, Bripda Charles kini pun telah ditahan.

"Sudah di-patsus Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof," kata Kombes Indera.

Bripda Charles sendiri ditahan di rumah tahanan khusus selama 20 hari.

Sementara itu, Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa menuturkan bahwa Bripda Charles telah ditetapkan jadi tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," terang AKP Imelda Haurissa, dikutip dari TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved