Medan Terkini

Pengiriman 290 Kg Sabusabu Digagalkan Polda Sumut, Diduga Dikirim dari Malaysia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 290 Kilogram.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENGIRIMAN SABUSABU: Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai soal pengungkapan sabu 290 Kilogram di Tanjung Balai dan Kabupaten Langkat pada 30 Juni lalu, Kamis (3/6/2025). Selain narkoba, 1 pengendali sabu inisial X berhasil ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 290 Kilogram.

Barang haram tersebut digagalkan dalam satu hari yang sama, yakni 30 Juni kemarin, dari 2 lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan pertama ialah 100 Kilogram sabu-sabu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Di sini Polisi memberhentikan mobil pribadi yang dibagian belakangnya membawa 100 Kilogram sabu-sabu.

Satu orang tersangka berinisial AP turut ditangkap dalam operasi ini.

Pengakuan tersangka, ia dikendalikan oleh 2 orang berinisial X dan inisial Y.

"Modusnya dibawa oleh satu tersangka menggunakan mobil. Jadi, 100 kg sabu berbentuk bal dimasukkan ke bagian bagasi belakang mobil dan tim berhasil menangkap di Tanjung Balai,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kamis (3/7/2025).

Calvijn menerangkan, di hari yang sama pihaknya juga menggagalkan 190 Kilogram sabu-sabu.

Kali ini pengungkapan berlangsung di perairan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sabu-sabu dimuat menggunakan kapal dan disimpan di bawah perahu.

Dalam pengungkapan kedua di hari yang sama, 2 tersangka diamankan.

"Tanggal 30 Juni juga, tim berhasil mengungkap 190 kg sabu yang dibawa menggunakan kapal. 
Ada 2 tersangka disana, di perairan yang berhasil kita ungkap,"ungkapnya.

Kombes Calvijn mengungkap setelah menangkap kapal pembawa 190 Kilogram sabu-sabu beserta 2 tersangka, mereka mengalami kendala.

Kapal mogok sehingga membutuhkan evakuasi selama 4 sampai 6 jam ke daratan.

"Namun demikian pada saat proses evakuasi, ternyata kapal ini mengalami kerusakan sehingga kita cukup lama menariknya ke darat kurang lebih 4 sampai 6 jam."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved