Berita Viral

Demi Beli Diamond ML, Sekdes di Majalengka Selewengkan Dana Desa Rp513 Juta, Gian Gandana Ditangkap

Ia ditengarai mentransfer dana sebesar Rp513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya

Tribun Jabar/Adhim Mugni
SELEWENGKAN DANA DESA - M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. Ia menyelewengkan dana desa Rp513 juta untuk membeli diamond ML 


Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," ujar Nono Karsono.

Baca juga: Perayaan HUT Ke-79, Asri Ludin Tambunan: Deliserdang Harus Lebih Maju dan Sejahtera


Nono menyampaikan, tidak ada keterlibatan dari dirinya sebagai Kepala Desa Cipaku, dan bendahara desa dalam dugaan penyelewengan anggaran oleh sekdes tersebut.

Pasalnya, Sekdes Cipaku sendiri yang mencairkan DD dan ADD tanpa sepengetahuannya serta perangkat desa lainnya, sehingga tidak melalui prosedur yang sah secara aturan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved