Berita Viral

Demi Beli Diamond ML, Sekdes di Majalengka Selewengkan Dana Desa Rp513 Juta, Gian Gandana Ditangkap

Ia ditengarai mentransfer dana sebesar Rp513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya

Tribun Jabar/Adhim Mugni
SELEWENGKAN DANA DESA - M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. Ia menyelewengkan dana desa Rp513 juta untuk membeli diamond ML 

TRIBUN-MEDAN.com - Beli diamond ML, Sekretaris Desa di Majalengka selewengkan dana desa Rp513 juta.

Kini Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka M. Gian Gandana Sukma (MGS) itu ditangkap.

Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan MGS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. 

Baca juga: Pengiriman 290 Kg Sabusabu Digagalkan Polda Sumut, Diduga Dikirim dari Malaysia

MGS ditengarai mentransfer dana sebesar Rp513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamonds di game Mobile Legends.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog di kantornya, Kamis (3/7/2025). 

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang ditransfer MGS mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah tersebut, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sisanya, sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.

Baca juga: SOSOK Reynanda Primta Ginting, Calon Jaksa Kejari Simalungun Tewas saat Akan Tangkap Kepala Desa

Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD, serta satu orang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka

Selain itu, Kejari juga telah mengantongi 72 dokumen pendukung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Demi Beli Diamond ML, Sekdes di Majalengka Selewengkan Dana Desa Rp513 Juta, Gian Gandana Ditangkap
SELEWENGKAN DANA DESA - M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. Ia menyelewengkan dana desa Rp513 juta untuk membeli diamond ML

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

Kata Kades 

Kepala Desa (Kades) Cipaku, Nono Karsono, mengaku sama sekali tidak mengetahui sekdesnya nekat menyelewengkan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading itu dikarenakan kurangnya pengawasan langsung.

"Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes)," kata Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Perayaan HUT Ke-79, Asri Ludin Tambunan: Deliserdang Harus Lebih Maju dan Sejahtera

Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan itu maka dipastikan bakal mencegahnya, karena jelas-jelas melanggar aturan, dan termasuk perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, Sekdes Cipaku juga menyelewengkan anggaran tersebut tanpa berkoordinasi dengan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Cipaku maupun dirinya selaku kepala desa.

Baca juga: HUT Bhayangkara, Lom Lom Suwondo: Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas dan Integritas Tinggi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved