KPK Geledah Rumah Topan Ginting
Rumah Topan Ginting di Cluster Topaz, Ternyata Rumah Paling Mewah Mencapai Rp 5 Miliar
Rumah Topan ini di cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting Kota Medan mencapai Rp 5 miliar.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tria Rizki
"Semua rumah di sini, enggak ada kolam renangnya ini. Tapi emang halamannya luas apalagi Type Moniq, paling besar di cluster Topaz. Kalau type kecil ada di belakang komplek Royal Sunatera," jelasnya.
Disinggung berapa harga rumah yang ditempati Topan ini, Yogi tidak bisa memastikan harganya. Ia hanya mengira-ngira.
"Kalau diperkirakan di bawah Rp 5 miliar. Tapi ini sepertinya baru di beli. Enggak sampai satu tahun la ini ditempati. Bisa di lihat dari pengecetan rumahnya masih baru. Saya juga lihat itu waktu renovasi rumah. Kira-kira belum ada satu tahun tinggal," jelasnya.
Namun, sejauh ini, kata Yogi, pihaknya tidak mengetahui siapa yang membeli rumah tersebut.
"Enggak tahu saya, orang-orang ini pun tidak tahu. Karena memang se privasi itu yang tinggal di sini. Kalau mereka masuk itu paling cuman nunjukin stiker mobil komplek ini. Jadi kami tidak tahu bahwa ini rumah milik Kadis PUPR," jelasnya.
Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting di cluster Topaz Perumahan Royal Sumatera jalan Jamin Ginting, selama tujuh jam Rabu (2/7/2025).
Pantauan Tribun Medan penggeledahan dimulai pukul 9.30-16.40 WIB. Hasilnya, tim KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas tenteng.
Koper itu berwarna biru muda, donker dan hitam. Selain itu, ada dua kardus dan satu tas tenteng berwarna biru.
Namun, tak ada satupun tim KPK yang memberikan keterangan kepad media.
Diketahui juga, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus ini.
"kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni top, res, hel, kir, dan ray," dalam konferensi pers pada sabtu (28/6/2025).
Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Tersangka lainnya adalah RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya adalah KIR, selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY, selaku Direktur PT RN.
Asep juga mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.
| KPK Temukan 2 Senjata Api di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan: Pistol yang Disita Itu Legal |
|
|---|
| Reaksi Gubsu Bobby Nasution soal Dugaan Korupsi Topan Ginting Gunakan e-Katalog |
|
|---|
| Respons Gubsu Bobby Nasution soal Penemuan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Obaja Ginting |
|
|---|
| Guyonan Gubsu saat Ditanya soal Pemanggilan KPK, Bobby: Senang Banget Saya Dipanggil? |
|
|---|
| TERKAIT Penemuan Pistol di Rumah Topan Ginting, Bobby Nasution: Dia Ketua Perbakin Medan |
|
|---|