Sumut Terkini
Mantan Direktur PDAM Binjai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi
Taufiq juga dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Selain itu, JPU juga menuntut Taufiq membayar UP sebesar Rp700 juta lebih.
Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Taufiq akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda Taufiq tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara Farida dan Rudi masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Keduanya juga dituntut membayar UP. Farida sejumlah Rp 50 juta dan Rudi senilai Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Taufiq-saat-mengikuti-sidang-vonis-kasus.jpg)