KPK Geledah Kantor PUPR Sumut
GERAK Cepat KPK Usai OTT, Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Rumah Tempat Kumpul Para Bos
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
Pada hari di mana Topan Ginting dibawa ke Jakarta, Sabtu (28/6/2025), Tribun Medan sempat mendatangi rumah di Jalan Busi tersebut.
Saat itu, seorang pria yang keluar dari dalam rumah mengatakan, bahwa rumah tersebut bukanlah sebuah kantor, melainkan tempat tinggal pribadi.
"Ini bukan kantor, tetapi rumah pribadi," ucapnya kala itu. Namun, kini KPK mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.
Seorang warga sekitar Titus Ginting mengatakan, awalnya rumah ini merupakan tempat latihan satpam.
Namun selang beberapa lama, kata Titus, rumah ini menjadi tempat perkumpulan para bos.
"Masyarakat tahunya lokasi ini tempat latihan satpam, habis itu katanya tempat perkumpulan bos-bos," ucapnya saat diwawancara tribunmedan.com, Selasa (1/7/2025).
Setahu Titus, rumah tersebut adalah milik PUPR Sumut. Ia juga tak mengerti kenapa rumah tersebut kini disebut tempat berkumpulnya para bos-bos.
OTT dan Lima Tersangka
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Kongkalikong proyek pembangunan jalan di kedua instansi itu mencapai Rp 231,8 miliar.
Sedangkan uang pelicin yang disiapkan kontraktor, Akhirun dan Rayhan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan Rp 46 miliar. Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.
“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut. Akhirun dan Rayhan yang telah didapuk sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka. Beruntung, permufakatan jahat itu bisa dicegah KPK melalu OTT.
“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.
| Fakta-fakta KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Koper Biru Jadi Saksi hingga Jejak Aliran Uang |
|
|---|
| KPK Geledah 2 Kantor PUPR Sumut, Amankan Koper |
|
|---|
| Warga: Tempat Berkumpul Para Bos-bos, KPK Geledah Rumah Tersangka Topan Obaja Ginting di Jalan Busi |
|
|---|
| KPK Geledah Kantor Milik Tersangka Topan Obaja Ginting di Jalan Busi Medan, Pasca Dari PUPR Sumut |
|
|---|
| KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Selama Enam Jam, Bawa Koper Keluar Lewat Jalur Belakang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-mobil-KPK-yang-terparkir-di-salah-satu.jpg)