Sumut Terkini
PT KPU di Langkat Buang Limbah Sembarangan, Diduga Dibekingi Oknum Anggota DPRD
Sehingga pihak pabrik terus menerus membuang limbahnya ke parit yang aliran airnya melintasi rumah warga.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembuangan limbah pabrik yang tidak sesuai dengan regulasi dapat mengakibatkan sanksi termasuk denda san penutupan sementara atau permanen.
"Adapun tuntutan warga, pabrik tidak boleh membuang limbah di alur masyarakat. Kedua perusahaan harus menormalisasi alur sungai yang selama ini pabrik membuang limbah dari hulu ke hilir. Ketiga pabrik harus bertanggungjawab atas matinya ekosistem kerambah masyarakat dan alur sungai," ujar Rabial.
"Keempat perusahaan harus mengurangi asap yang dikeluarkan dari cerobong boiler pabrik. Dan kelima pabrik harus mengganti humas yang arogan selama ini," sambungnya.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak PT KPU dan oknum anggota DPRD Langkat yang diduga membekingi.
Sedangkan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harmain saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban yang normatif.
"Mohon izin, Ini saya cek ke bidang yang menangani," kata Harmain.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
| Ajak ASN Pemprov Sumut Mulai Berinvestasi Saham, Gubsu Bobby: Daripada Main Judi Online |
|
|---|
| TKD Dipotong, Gubsu Bobby Inisiasi Kolaborasi Antar Bank Daerah untuk Pembangunan se-Sumatera |
|
|---|
| Dilaporkan ke BK DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Balik Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LIMBAH-Pabrik-yang-berinisial-PT-KPU-yang-berada-di-Dusun.jpg)