Medan Terkini

Pembangunan Perumahan Pacific Palace Diminta Dihentikan, SHGB Diduga Cacat Hukum

PT Graha Sinar Mas ‘nekat’ membangun perumahan bernama Pacific Palace, diduga kuat cacat hukum.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Proses penerbitan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan era Elfachri Budiman yang menjadi dasar pengembang PT Graha Sinar Mas ‘nekat’ membangun perumahan bernama Pacific Palace, diduga kuat cacat hukum.

Oleh karenanya, Jon Purba selaku kuasa hukum dari Hargito Bongawan (telah diberi kuasa Yohannes, pemilik sah lahan), memohon agar lembaga terkait untuk sementara menghentikan aktivitas pengembang di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Baru saja tadi sebagaimana rekan-rekan media lihat di lokasi, terfaktakan bahwa lahan yang dimiliki Hargito Bongawan dan pemberi kuasa (Yohannes) diduga kuat telah diserobot pihak pengembang PT Graha Sinar Mas yang ‘nekat’ membangun perumahan bernama Pacific Palace," ujar Jon.

Jon mengaku telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan BPN Kota Medan.

Dia memohon agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun surat-surat lain yang diterbitkan di areal perumahan tersebut untuk ditarik dan ditinjau kembali.

Dia juga memohon agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau kembali laporan kliennya.

Diduga kuat ada keadaan palsu pada warkah pada penerbitan dua SHGB dari Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Agar orang yang mengajukan, menerbitkan dan menggunakan SHGB tersebut, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus ini, sambungnya, Yohannes membeli lahan tersebut dari ahli waris Datuk (Dt) Mansyurah, pihak pemohon yang dimenangkan pada kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor putusan kasasi Nomor: 423/K/Pdt/1989, pemohon kasasi ahli waris Dt Mansyurah  melawan termohon kasasi Dt Syariful Azas Haberham termohon kasasi (sebelumnya penggugat pembanding-red) yang mana putusannya, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Sebaliknya, dalam rekonvensi, gugatan para tergugat diterima.

"Artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Dimenangkan oleh alih waris Dt Mansyursyah cs. Putusannya tanggal 17 Februari 1992,” katanya.

Dibagian lain, advokat asal Kota Medan dikenal kritis itu juga meminta Wali Kota Medan Rico Waas melalui instansi terkait agar segera merekomendasikan pencabutan izin pembangunan perumahan Pasific Palace maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Demikian juga pembangunan perumahan agar distanvaskan atau tidak dibenarkan adanya aktivitas pembangunan apapun.

“Kepada warga masyarakat maupun perbankan lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar hati-hati untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari,” sambungnya.

Jon Purba didampingi Hargito Bongawan dan Zul, Pengamat Sosial, menegaskan bahwa kliennya sebagai pemilik lahan yang sah telah bertahun-tahun terzalimi dan terus berjuang mendapatkan keadilan dan kepastian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved