Breaking News

Sumut Terkini

Iskandar Kades Booming di Lingkar DPRD Langkat, Disebut Pimpinan Proyek Era Terbit Rencana

Nama Iskandar ucap Ade tenar sejak Terbit Rencana terpilih sebagai Bupati Langkat saat itu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG SUAP MANTAN BUPATI LANGKAT - Dua saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan abang kandungnya Iskandar di PN Medan, Senin (30/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan anggota DPRD Langkat tiga periode dari Golkar Ade Khairina Syahputri tak malu malu mengakui bila Iskandar Perangin-angin abang kandung dari mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai pimpinan proyek di Pemerintahan Kabupaten Langkat. 

Bahkan kata dia, Iskandar yang hanya menjabat sebagai Kepala Desa pernah menghubunginya untuk mengerjakan dua proyek rehab kantor Camat dan pembangunan parit beton. 

"Dua proyek itu ditawarkan pak Iskandar memang merupakan Pokir sejak 2020.  Bahwa benar saya ditelfon seorang kades yang bernama Iskandar merupakan abang dari Bupati Langkat untuk mengerjakan pembangunan itu," kata Ade dalam pekara suap dengan terdakwa Terbit dan Iskandar di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). 

"Waktu itu bilang, nanti Ade yang kerjakan ini. Kalau teknis semua dikerjakan, saya tidak ada urus. Termasuk perusahaan atau kontrak saya tidak tahu," lanjut Ade. 

Saat menjabat anggota DPRD periode 2019 hingga 2024, Ade mengakui bila nama Iskandar dikenal bahkan dalam lingkungan DPRD sebagai pimpinan proyek atau Pimpro. 

Kata dia, proyek proyek pemerintahan Kabupaten Langkat dibicarakan melalui Iskandar

Nama Iskandar ucap Ade tenar sejak Terbit Rencana terpilih sebagai Bupati Langkat saat itu. 

"Setelah pak Terbit Bupati, Pak Kandar Kades atau pak Iskandar dikenal menguasai proyek di Langkat. Itu menjadi booming juga dilingkungan DPRD karena dianggap Pimpro Langkat, pimpinan proyek, semua kerjaan semua dari Kandar. Denger dengar dilapangan seperti itu," kata Ade. 

Proyek Dikuasai Grup Kuala Pimpinan Iskandar

Pada sidang sebelumnya, tiga Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Pemkab Langkat dihadirkan dalam sidang perkara suap sebesar Rp 68,40 milliar mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya, bekas Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin-angin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). 

Ketiganya adalah Supardi Sitepu, M Mulia Siregar dan M Irvandi. Ketiganya merupakan PPK di dinas PUPR Langkat pada tahun 2020-2021 dimana kasus suap yang dikendalikan Terbit dan abangnya Iskandar

Ketiga saksi mengakui adanya proyek yang dikerjakan oleh grub kuala. Grub ini disebut diinisiasi oleh Iskandar dan dijalankan oleh Marcos Surya Abdi kontraktor yang juga merupakan tersangka dalam OTT Terbit Rencana selaku Bupati. 

Rentan waktu tahun 2020-2021, grub kuala mengerjakan 80 persen proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat lewat perusahaan rekanan yang sudah ditentukan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Dwi Junianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar ketiga saksi. 

Apa saksi tahu soal grub kuala, kata JPU kepada tiga saksi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved