Medan Terkini
Gubsu Bobby Nasution Ngaku Siap Diperiksa terkait Kasus OTT Proyek Jalan di Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersedia datang jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait OTT Kadis PUPR.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution bersedia datang jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting jadi tersangka.
Bobby Nasution menjelaskan, apalagi pemanggilan KPK terkait aliran uang proyek jalan menuju Desa Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara.
Bobby menjelaskan, jika diminta untuk memberi keterangan kepada KPK adalah kewajiban.
"Namanya proses hukum kita bersedia saja. Apalagi katanya, ada aliran uang. kita, saya rasa di Pemprov, kalau ada aliran uang ke jajaran ke sesama ke bawahan atau ke atasan ya wajib memberi keterangan kita bersedia," ucapnya, Senin (30/6/2025).
Bobby mengatakan, pihaknya siap memberi kebutuhan data apapun yang diminta KPK.
"Kalau diperlukan atau diminta (data oleh KPK) pasti akan kita berikan," jelasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut.
Satu diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan lima tersangka ini diduga terlibat Kasus tindak pidana korupsi yang berbeda.
Untuk dua tersangka terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan di PUPR.
"Dalam perkara ini kami menetapkan lima tersangka. Pertama TOP selaku kepala Dinas PUPR Sumut, kedua, RES selaku Kepala UPT di Dinas Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (ppk). Ini perkara untuk di dinas PUPR Sumut.
Tiga lainnya diduga terlibat tindak pidana korupsi pada preservasi jalan PJN wilayah 1 Sumut.
"Kemudian HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Ini untuk perkara yang di PJN, KIR selaku Dirut PT DNG dan RAY selaku Dirut PT RN, pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dua dari dinas yang berbeda," jelasnya.
Atas hal itu, KPK menetapkan berdasarkan UU tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 2021 tentang dugaan atas UU nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini pemberinya di suap ya," ucapnya.
Untuk lima tersangka ini akan di tahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Melakukan penahanan terhadap 5 tersangka selama 20 hari terhitung hari ini sampai 17 juli di rutan KPK," ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-diwawancarai-di-Kantor-Pemprov-Sumut_1.jpg)