OTT KPK di Mandailing Natal

Terkait Proyek Pembangunan Jalan dan PJN Wilayah I Sumut, KPK : Kadis & Kepala UPTD Terima Uang Muka

Akhirun pun memerintahkan stafnya agar bisa berkoordinasi dengan Rasuli Efendi mempersiapkan hal-hal terkait e-katalog.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Kantor DNG di Jalan Teratai, Lingkungan 3, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan disegel KPK. Aktivitas di kantor tersebut tidak ada pada Sabtu (28/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada dua satker di Sumatera Utara.

Kedua Satker tersebut adalah Dinas PUPR Provinsi Sumut dan PJN Wilayah I Sumut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyampaikan keterangan terkait penetapak kelima tersangka tersebut dalam  konferensi pers yang diselenggarakan kemarin, Sabtu (28/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut adalah: Topan Obaja Ginting (TOP) sebagai Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provsu, Heliyanto (HEL) sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Akhirun Piliang sebagai Dirut PT DNG, dan Rayhan Dulasmi (RAY) sebagai Direktur PT RN.

Pertama, ia menjelaskan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Provinsi Sumatera Utara. Ia mengutarakan kronologi penangkapan hingga penetapan tersangka. 

"Pada tanggal 22 April 2025, KIR sebagai Dirut PT DNG bersama TOP selaku Kadis PUPR Provsu dan juga RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provsu merangkap sebagai PPK dan staf UPTD Gunung Tua lainnya melakukan survey offroad di Desa Sipiongot dalam rangka meninjau pembangunan jalan," tutur Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).

Topan Ginting menyuruh Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar agar Akhirun Piliang dan anaknya yang bernama Rayhan Dulasmi menjadi rekanan dalam proyek pembanguan jalan di Hutaimbaru Sipiongot. 

"TOP menyuruh RES menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Pada saat melakukan survei tersebut, TOP sudah membawa KIR. Kemudian, TOP memerintahakan RES untuk menunjuk KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya, ada kecurangan. Seharusnya, ini mesti melalui proses lelang yang benar-benar transparan," sambungnya.

"Kemudian pada proyek pembangunan jalan di Hutaimbaru Sipiongot, nilainya sebesar Rp 157,8 miliar. KIR dihubungi oleh RES yang mengatakan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran," sambungnya. 

Akhirun pun memerintahkan stafnya agar bisa berkoordinasi dengan Rasuli Efendi mempersiapkan hal-hal terkait e-katalog.

"Kemudian, pada tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan e-katalog. Sejak awal, PT DNG ditunjuk sebagai pemenangnya," sambungnya.

Agar, perusahaan yang dipimmpin oleh Akhirun Piliang menang dalam proyek, maka disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda.

"KIR bersama RES dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DNG bisa menang proyek di Sipiongot - batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak mencolok. Mereka juga sudah mengatur waktunya agar jangan dalam waktu berdekatan DNG menjadi pemenang," sambungnya.

Pengaturan pemenang proyek pun dilakukan. Rasuli Efendi Siregar mendapatkan sejumlah uang dari Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved