OTT KPK di Mandailing Natal
Terjaring OTT, Golkar Akan Copot Akhirun dari Bendahara, Rahmat : Doakan Kasus Cepat Selesai
Sebagai sesama kader Golkar, Rahmat pun mendoakan agar kasus yang dialami Akhirun cepat berlalu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - DPD Golkar Tapanuli Selatan akan mengganti jabatan bendahara partai yang kini dipegang Muhammad Akhirun Piliang, usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengerjaan proyek jalan bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Ketua DPD Golkar Tapsel, Rahmat Nasution menyampaikan posisi Akhirun akan digantikan sementara sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita ganti sementara waktu sampai proses hukum lebih lanjut. Jadi bukan dipecat, kita masih menunggu proses lebih lanjut," kata Rahmat kepada Tribun Medan, Minggu (29/6/2025).
Golkar lanjut Rahmat tidak akan ikut campur atau memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang mendera Akhirun.
Rahmat memastikan, dalam kasus itu Akhirun bertindak sebagai pribadi.
"Tidak ada hubungannya, dia kan masalah lain, bukan masalah partai," lanjutnya.
Sebagai sesama kader Golkar, Rahmat pun mendoakan agar kasus yang dialami Akhirun cepat berlalu.
"Ya mudah mudahan cepat selesai lah kasusnya. Dan semua orang tau itu tidak ada hubungannya dengan Golkar," ujarnya.
Ada pun dalam OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) lalu, terdapat ini lima tersangka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.
Mereka adalah Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen dan HEL selaku PPK Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional.
Kemudian direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar dan direktur PT M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
Para tersangka kembali mempersiapkan hal teknis mengenai proses e-katalog. Setelah proses lelang selesai, pihak swasta kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Kadis PUPR.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
|
|---|
| TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
|
|---|
| TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
|
|---|
| KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
|
|---|
| MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lima-Tersangka-di-Antaranya-Topan-Ginting.jpg)