OTT KPK di Mandailing Natal

Terjaring OTT, Golkar Akan Copot Akhirun dari Bendahara, Rahmat : Doakan Kasus Cepat Selesai 

Sebagai sesama kader Golkar, Rahmat pun mendoakan agar kasus yang dialami Akhirun cepat berlalu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - DPD Golkar Tapanuli Selatan akan mengganti jabatan bendahara partai yang kini dipegang Muhammad Akhirun Piliang, usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengerjaan proyek jalan bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. 

Ketua DPD Golkar Tapsel, Rahmat Nasution menyampaikan posisi Akhirun akan digantikan sementara sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan. 

"Kita ganti sementara waktu sampai proses hukum lebih lanjut.  Jadi bukan dipecat, kita masih menunggu proses lebih lanjut," kata Rahmat kepada Tribun Medan, Minggu (29/6/2025). 

Golkar lanjut Rahmat tidak akan ikut campur atau memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang mendera Akhirun.

Rahmat memastikan, dalam kasus itu Akhirun bertindak sebagai pribadi. 

"Tidak ada hubungannya, dia kan masalah lain, bukan masalah partai," lanjutnya. 

Sebagai sesama kader Golkar, Rahmat pun mendoakan agar kasus yang dialami Akhirun cepat berlalu. 

"Ya mudah mudahan cepat selesai lah kasusnya. Dan semua orang tau itu tidak ada hubungannya dengan Golkar," ujarnya. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. (Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. (Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK). (Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK)

Ada pun dalam OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) lalu, terdapat ini lima tersangka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.

Mereka adalah Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen dan HEL selaku PPK Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional. 

Kemudian direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar dan direktur PT M Rayhan Dulasmi Pilang. 

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 

Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

Para tersangka kembali mempersiapkan hal teknis mengenai proses e-katalog. Setelah proses lelang selesai, pihak swasta kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Kadis PUPR. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved