OTT KPK di Mandailing Natal

Segini Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK lakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024).

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK lakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024).

Untuk itu, berikut Tribun Medan rangkum Laporan harta kekayaan Topan Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024.

Topan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,9 miliar.

Harta kekayaan tersebut berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024. 

"Total harta kekayaan Rp. 4.991.948.201," demikian tertulis di LHKPN KPK milik Topan yang dilihat Tribun Medan, Sabtu (28/6/2025). 

Harta kekayaan tersebut terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar.

Empat tanah dan bangunan tersebut berada di Kota Medan.

Topan juga melaporkan memiliki dua unit, yakni mobil Innova senilai Rp 380 juta dan mobil Toyota landcruiser hardtop senilai Rp 200 juta.

Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,5 juta.

Selain itu, Topan melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar.

Topan tercatat tidak memiliki utang.

KARIER MONCER- Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting adalah ASN yang kariernya moncer di pemerintahan. Ia sempat menduduki sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya bertugas di Pemprov Sumut.
KARIER MONCER- Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting adalah ASN yang kariernya moncer di pemerintahan. Ia sempat menduduki sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya bertugas di Pemprov Sumut. (Instagram @topanginting)

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengungkap total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.

Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama pada Kamis (26/6/2025).

"Setelah melaui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan, ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved