Breaking News

OTT KPK di Mandailing Natal

OTT Kadis PUPR Sumut, Wakil Sekretaris PDIP Medan: Pekerjaan di Medan Mesti Diusut

Ramond pun mendorong agar sejumlah pekerjaan diera Topan saat menjabat sebagai Kadis PUPR Medan ditelusuri.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
OTT KEPALA DINAS PUPR - Kepala Dinas PUPR Sumut saat meninjau jalan perbatasan di Tapanuli Selatan dan berfoto bersama warga beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Wakil Sekretaris DPC PDIP Medan Ramond Siagian mendukung tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi Tangkap Tangan OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Ramond pun mendorong agar sejumlah pekerjaan di era Topan saat menjabat sebagai Kadis PUPR Medan ditelusuri.

"Ya kita intinya mendukung penegakan korupsi yang dilakukan KPK. Namun soal Kadis PUPR Sumut kan baru saja dilantik sekitar 4 bulan, yang lama justru sebagai penjabat di Medan. Karena itu, KPK harus melihat juga pekerjaan yang dilakukan sebelumnya di Medan," kata Ramond kepada Tribunmedan.com, Minggu (29/6/2025). 

Ramond menyampaikan, sejumlah pekerjaan pembangunan di era Topan juga bermasalah. Misal seperti lampung penerangan jalan atau lampu pocong hingga penanganan banjir. 

"Jadi sekalian saja diusut dari hulu hingga hilir. Artinya kan Topan lamanya menjabat di Medan dan ada sejumlah proyek yang juga dianggap bermasalah, seperti lampu pocong atau program penanganan banjir kan itu juga tidak berjalan baik," ujarnya. 

Menurut Ramond penangkapan terhadap Topan membuktikan hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Dia pun mendorong agar semua pihak yang terlibat diperiksa. 

"Ya dengan ini tidak ada lagi yang merasa tidak tersentuh karena faktor kedekatan atau lainnya. Jadi dalam kasus ini kita harap KPK mengusut kasus dengan tuntas. Orang orang yang terlibat harus dipanggil," ujarnya.

Baca juga: DAFTAR Nama Penumpang Pesawat Super Airjet Flight IU-943 setelah KPK Melakukan OTT di Madina Sumut

Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting menjadi salah satu yang terjaring OTT oleh KPK pada Kamis (26/6.2025) malam.

OTT ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

Tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Pilang yang menjabat sebagai Direktur PT RN. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Ada perjanjian komitmen fee sebesar Rp 46 miliar dalam proyek tersebut. Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.

“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025). Namun, permufakatan jahat itu berhasil dicegah KPK melalu OTT.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved